Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 12/2008 · Perda Kabupaten Tegal No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2008Tanggal Penetapan:20 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku20 Oktober 2008
Tanggal Penetapan20 Oktober 2008
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2004 Nomor 12). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2008. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga merinci perubahan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan daerah dan organisasi, serta program dan kegiatan. Lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini memberikan detail lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)