di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 6/2014 · Perda Kota Sibolga No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Sibolga. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan jasa konstruksi saat ini dan menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur sistem informasi jasa konstruksi dan ketentuan lain-lain terkait koordinasi dan pelaporan kepada Tim Pembina Jasa Konstruksi.