di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas & UPTD Kesehatan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 2/2014 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah. Retribusi ini dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di unit pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah, dengan pengecualian pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di unit pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah, jenis, dan tingkat pelayanan kesehatan yang diberikan serta penggunaan obat dan sarana kesehatan.
Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, terdiri dari komponen jasa sarana dan jasa pelayanan. Retribusi terutang dipungut di tempat pelayanan kesehatan diberikan dan disetor ke kas Daerah.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Kepala Daerah. Kepala Daerah akan memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
Kewajiban membayar retribusi ditentukan berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan yang diterima. Pembayaran dilakukan di tempat pelayanan kesehatan diberikan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Peraturan Kepala Daerah akan mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, mekanisme pembayaran angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.
Wewenang penyidikan tindak pidana di bidang retribusi diberikan kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan kondisi tertentu seperti bencana alam.