Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Dan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 7/2013 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2013Tanggal Penetapan:29 Januari 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Dan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku04 Februari 2013
Tanggal Penetapan29 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 016 Tahun 2007 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Badan Pengatur Hilir Migas.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah penyalahgunaan wewenang serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perubahan organisasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memerlukan pembaruan peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK. Pejabat yang diwajibkan melapor termasuk pejabat struktural eselon I dan II, kepala unit pelaksana teknis, dan pejabat pengelola anggaran. Pengelolaan laporan ini dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Laporan harus disampaikan dalam jangka waktu tertentu setelah pelantikan, mutasi, atau pensiun.

(-)

1. Pimpinan unit dapat memberikan peringatan dan hukuman disiplin kepada Penyelenggara Negara yang lalai melaporkan harta kekayaan sesuai batas waktu.