di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2013 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Dan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 7/2013 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah penyalahgunaan wewenang serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perubahan organisasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memerlukan pembaruan peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, dan Badan Pengatur untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK. Pejabat yang diwajibkan melapor termasuk pejabat struktural eselon I dan II, kepala unit pelaksana teknis, dan pejabat pengelola anggaran. Pengelolaan laporan ini dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Laporan harus disampaikan dalam jangka waktu tertentu setelah pelantikan, mutasi, atau pensiun.