Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya agar mereka dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya. Pelayanan ini meliputi pencegahan, rehabilitasi sosial, pembinaan lanjut, serta perlindungan dan advokasi sosial. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan ini, baik di dalam maupun di luar lembaga. Rehabilitasi sosial dilakukan melalui tahapan pendekatan awal, pengungkapan dan pemahaman masalah, rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi, dan bimbingan lanjut. Pembinaan lanjut bertujuan untuk menjaga kepulihan korban dan membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan sosial. Perlindungan dan advokasi sosial bertujuan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mendampingi mereka dalam menghadapi kasus-kasus khusus.