Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Pelayanan dan Rehabilitas Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya

Juga dikenal sebagai: Permensos 56/HUK/2009 · Permensos No. 56/HUK/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2009Tanggal Penetapan:4 Mei 2009
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPelayanan dan Rehabilitas Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku04 Mei 2009
Tanggal Penetapan04 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 44/HUK/1992 tentang Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Narkotika kecuali ketentuan yang diatur dalam BAB III dan BAB IV, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya agar mereka dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya. Pelayanan ini meliputi pencegahan, rehabilitasi sosial, pembinaan lanjut, serta perlindungan dan advokasi sosial. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan ini, baik di dalam maupun di luar lembaga. Rehabilitasi sosial dilakukan melalui tahapan pendekatan awal, pengungkapan dan pemahaman masalah, rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi, dan bimbingan lanjut. Pembinaan lanjut bertujuan untuk menjaga kepulihan korban dan membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan sosial. Perlindungan dan advokasi sosial bertujuan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mendampingi mereka dalam menghadapi kasus-kasus khusus.

(-)

(-)