Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Peralatan Khusus Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 2/2014 · Perka BNPB No. 2 Tahun 2014 · Perka BNPB Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2014Tanggal Penetapan:3 Februari 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penggunaan Peralatan Khusus Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku11 Februari 2014
Tanggal Penetapan03 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam penggunaan peralatan khusus yang diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Panduan ini mencakup cara mengoperasikan, menyimpan, dan merawat peralatan agar dapat berfungsi sesuai dengan penggunaannya. Peraturan ini disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, peralatan tenda posko kedaruratan, peralatan mobil khusus, peralatan perahu, dan penutup.

(-)

(-)