Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan guna menjamin keamanan dan kelancaran fungsi jalan. Kebijakan ini mencakup pengaturan pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan untuk bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun-bangunan, dan bangunan gedung. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan, serta penggunaan ruang pengawasan jalan. Setiap pemanfaatan dan penggunaan tersebut harus mendapatkan izin, dispensasi, atau rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya. Peraturan ini juga menetapkan wewenang Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi.