Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 20/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 20/PRT/M/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2010
Standar & Pedoman TeknisLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan guna menjamin keamanan dan kelancaran fungsi jalan. Kebijakan ini mencakup pengaturan pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan untuk bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangun-bangunan, dan bangunan gedung. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan, serta penggunaan ruang pengawasan jalan. Setiap pemanfaatan dan penggunaan tersebut harus mendapatkan izin, dispensasi, atau rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya. Peraturan ini juga menetapkan wewenang Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua peraturan pelaksanaan tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan yang sudah berlangsung disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan menteri ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan atau pembatalan izin, rekomendasi, dan dispensasi dan/atau pencairan jaminan-jaminan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.