Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur'an

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 14/2018 · Peraturan Menag No. 14 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2018Tanggal Penetapan:6 Juni 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur'an
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku06 Juni 2018
Tanggal Penetapan06 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2013 tentang Unit Percetakan Al-Qur'an (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 495)

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Percetakan Al-Qur'an (UPQ) agar lebih sesuai dengan kebutuhan peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur'an. UPQ berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. UPQ memiliki tugas utama menyelenggarakan pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur'an serta memberikan pelayanan jasa pencetakan kepada masyarakat. Struktur organisasi UPQ terdiri dari kepala, subbagian tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional. Kepala UPQ bertanggung jawab untuk memimpin dan mengelola kegiatan pencetakan Al-Qur'an, sementara subbagian tata usaha menangani urusan administrasi dan pelaporan. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari tenaga fungsional yang dikoordinasikan oleh tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

(-)

(-)