Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Percetakan Al-Qur'an (UPQ) agar lebih sesuai dengan kebutuhan peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur'an. UPQ berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. UPQ memiliki tugas utama menyelenggarakan pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur'an serta memberikan pelayanan jasa pencetakan kepada masyarakat. Struktur organisasi UPQ terdiri dari kepala, subbagian tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional. Kepala UPQ bertanggung jawab untuk memimpin dan mengelola kegiatan pencetakan Al-Qur'an, sementara subbagian tata usaha menangani urusan administrasi dan pelaporan. Kelompok jabatan fungsional terdiri dari tenaga fungsional yang dikoordinasikan oleh tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.