Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2022 mengatur tentang penyelenggaraan alur pelayaran sungai di daerah tersebut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan alur pelayaran sungai sebagai sarana transportasi dan aktivitas tradisional, serta untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna alur sungai. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban lalu lintas kapal, memonitor pergerakan kapal, mengarahkan pergerakan kapal, dan melaksanakan hak lintas damai kapal asing. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menyediakan alur pelayaran sungai yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memanfaatkan alur pelayaran sungai untuk peningkatan perekonomian, meningkatkan pendapatan daerah, memelihara alur pelayaran sungai, dan mengawasi penggunaan alur pelayaran sungai.
Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perizinan alur pelayaran sungai kelas III. Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan perusahaan daerah dan/atau badan usaha lainnya dalam penyelenggaraan alur pelayaran sungai. Perencanaan alur pelayaran sungai dilakukan melalui Rencana Induk Alur Pelayaran Sungai, yang melibatkan Perangkat Daerah terkait dan instansi vertikal. Pembangunan alur sungai terdiri atas pengerukan alur pelayaran sungai dan reklamasi di pelabuhan sungai. Pengoperasian alur pelayaran sungai meliputi rencana pengoperasian, pelaksanaan pengoperasian, dan evaluasi pelaksanaan pengoperasian. Setiap kapal yang berlayar wajib mentaati standar operasional prosedur pelayaran. Alur pelayaran sungai wajib dilengkapi dengan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dan sistem Telekomunikasi Pelayaran. Setiap kapal wajib menggunakan jasa pandu dan didukung dengan kapal tunda. Kapal dengan sertifikat laut yang memasuki perairan sungai wajib memiliki Pas Perairan Sungai. Pemerintah Daerah melakukan pemeliharaan alur pelayaran sungai, serta melaksanakan pembinaan alur pelayaran sungai melalui pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Masyarakat dan badan diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan alur pelayaran sungai.