Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 8/2015 · Perda Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk tahun 2016-2018. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menghadapi pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah sumber pendapatan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumber permodalan berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Besaran penyertaan modal untuk tahun 2016-2018 ditetapkan sebesar Rp. 9.984.144.580,96 dengan rincian: Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000, Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 4.984.144.580,96, dan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 4.000.000.000,00. Dana penyertaan modal diserahkan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah dengan Keputusan Bupati, disertai perjanjian penyertaan modal yang memuat subjek, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, pengakhiran, dan penyelesaian perselisihan.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetor ke kas daerah sebagai pendapatan daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Berkah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)