Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 20/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 20 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2019Tanggal Penetapan:17 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku17 Desember 2019
Tanggal Penetapan17 Desember 2019
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2012 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 75).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 terkait perubahan penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. Perubahan meliputi jenis retribusi pengujian kendaraan bermotor, yang mencakup biaya uji berkala, biaya penggantian tanda bukti lulus uji (kartu uji, kertas berpengaman, stiker), biaya penggantian kartu uji dan tanda uji karena rusak/hilang, serta biaya rekomendasi persetujuan numpang uji keluar dan mutasi keluar. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang, atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.