Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan utama meliputi:
1. *Pendapatan Daerah*: Semula Rp1.864.222.611.000,- berkurang sebesar Rp2.086.804.062,- menjadi Rp1.862.135.806.938,-
2. *Belanja Daerah*: Semula Rp1.954.222.611.000,- berkurang sebesar Rp50.034.609.073,- menjadi Rp1.904.188.001.927,-
3. *Pembiayaan Daerah*: Penerimaan pembiayaan semula Rp100.000.000.000,- berkurang sebesar Rp47.947.805.011,- menjadi Rp52.052.194.989,-. Pengeluaran pembiayaan tetap Rp10.000.000.000,- sehingga pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp42.052.194.989,-
Peraturan ini juga merinci sumber pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.