Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dokumen Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 6/2011 · Perda Kota Palembang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2011Tanggal Penetapan:12 Januari 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDokumen Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku12 Januari 2011
Tanggal Penetapan12 Januari 2011
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Bagi Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Di Lengkapi Kajian Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pemberian perizinan, pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Walikota untuk mensyaratkan dokumen lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) sebagai lampiran dalam permohonan perizinan. Peraturan ini juga mengatur jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL (tercantum dalam Lampiran I), UKL-UPL (Lampiran II), atau SPPL. AMDAL harus disusun dengan melibatkan masyarakat dan memenuhi persyaratan kompetensi penyusun. Komisi Penilai AMDAL dibentuk untuk menilai dokumen AMDAL, dengan tugas dan wewenang yang jelas. Peraturan ini juga mengatur keterbukaan informasi dan peran masyarakat dalam proses AMDAL.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur prosedur penerimaan dan penilaian KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL, serta persyaratan dan mekanisme penetapan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Terakhir, peraturan ini mengatur pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku kecuali sebagaimana yang di atur dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), pasal 33 ayat (1), dan Pasal 43.

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Pengenaan sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, pembatalan izin, atau pembekuan izin.