Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 13/2017 · Perda Kabupaten Lumajang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2017Tanggal Penetapan:28 November 2017
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku28 November 2017
Tanggal Penetapan28 November 2017
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dibentuk dengan tujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mewujudkan pemerintahan yang baik melalui sistem kearsipan daerah yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Organisasi Kearsipan: Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah dan unit kearsipan pada perangkat daerah.
  2. Pengelolaan Arsip: Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab perangkat daerah pencipta arsip, sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, dan penyusutan arsip.
  3. Sumber Daya Manusia: Pemerintah daerah menyediakan sumber daya manusia bidang kearsipan, termasuk pejabat fungsional arsiparis dan sumber daya manusia non-arsiparis yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Lembaga Kearsipan Daerah melakukan pembinaan kearsipan terhadap perangkat daerah, unit kearsipan, lembaga pendidikan, organisasi profesi kearsipan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, masyarakat, dan perseorangan di daerah. Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip dinamis pada perangkat daerah.
  5. Sarana dan Prasarana: Setiap perangkat daerah dan Lembaga Kearsipan Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana kearsipan sesuai standar.
  6. Pendanaan: Pemerintah Daerah menyediakan anggaran penyelenggaraan kearsipan yang berasal dari APBD, APBN, hibah, dan/atau sumbangan yang tidak mengikat.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada Pejabat dan/atau pelaksana, setiap lembaga/orang, dan Lembaga Kearsipan Daerah yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penghentian pemberian bantuan anggaran, pengembalian biaya jasa, atau pemutusan kerja sama dan pemberian ganti rugi.