Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Biaya Masukan Lainnya sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan pelaksanaan anggaran. Standar ini digunakan untuk membentuk komponen keluaran yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber pembiayaan melalui dana rupiah murni, penerimaan negara bukan pajak, pinjaman atau hibah dalam dan luar negeri, dan sumber dana lainnya. Standar ini juga berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan RKA-K/L dan sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran dengan mempertimbangkan harga pasar, proses pengadaan, ketersediaan alokasi anggaran, serta prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Pengguna anggaran bertanggung jawab atas penggunaan standar ini, dan pengawasan dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.