Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 20/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 20 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2023Tanggal Penetapan:19 Desember 2022
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku04 Januari 2023
Tanggal Penetapan19 Desember 2022
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4).

Peraturan Daerah ini dibuat dengan mempertimbangkan efisiensi sumber daya Pemerintah Daerah dan hasil evaluasi kelembagaan. Tujuannya adalah untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah Tipe A
  2. Inspektorat Tipe A
  3. Sekretariat DPRD Tipe B
  4. Dinas Daerah (terdiri dari beberapa Dinas dengan tipe A, B, dan C yang menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan)
  5. Badan Daerah (terdiri dari beberapa Badan dengan tipe A dan B yang melaksanakan fungsi penunjang)
  6. Kecamatan (terdiri dari 22 Kecamatan Tipe A)

Bupati berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat ASN berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pendanaan Perangkat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)