Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 3/2016 · Perda Kota Tual No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Tual Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2016Tanggal Penetapan:29 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku29 Oktober 2016
Tanggal Penetapan29 Oktober 2016
Tempat PenetapanTual

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016.

Pendapatan Daerah: Mengalami pengurangan sebesar Rp18.854.360.139,00 sehingga menjadi Rp611.349.613.961,00. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah, sementara Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami pengurangan.

Belanja Daerah: Mengalami pengurangan sebesar Rp28.689.868.760,26 sehingga menjadi Rp667.159.150.810,74. Belanja Tidak Langsung berkurang signifikan terutama pada Belanja Pegawai, sementara Belanja Langsung juga mengalami penurunan.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp9.835.508.621,26 sehingga menjadi Rp55.809.536.849,74, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Tidak ada pengeluaran pembiayaan.

Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)