Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 7/2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2021Tanggal Penetapan:2 Agustus 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku02 Agustus 2021
Tanggal Penetapan02 Agustus 2021
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama menjadi PT. Batulicin Jaya Utama (Perseroda). Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional, meningkatkan kinerja dan daya saing, meningkatkan permodalan, memperluas wilayah dan produk usaha, memperoleh keuntungan untuk meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

PT. BJU (Perseroda) akan melakukan usaha pokok di bidang pertambangan, perhubungan dan kepelabuhan, peternakan, perkebunan, jasa konstruksi, perdagangan umum, pengelolaan jalan dan pelabuhan, dan/atau bidang lain sesuai kebutuhan. Modal dasar PT. BJU (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), yang terdiri dari modal dasar Pemerintah Daerah paling sedikit 51% dan modal dasar pihak lain paling banyak 49%. Organisasi PT. BJU (Perseroda) terdiri atas RUPS, Direksi, dan Komisaris.

Direksi bertanggung jawab menyusun rencana kerja tahunan dan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik. Laba bersih yang diperoleh akan disisihkan untuk cadangan dan dapat disetorkan ke kas Daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PT. BJU (Perseroda) juga berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

1. Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Batulicin Jaya Utama menjadi Direksi dan Komisaris PT. BJU (Perseroda) sampai ditetapkannya Direksi dan Komisaris baru oleh RUPS. 2. Semua kerja sama yang telah ada sebelum diundangkan peraturan daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)