di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Kasahusada
Juga dikenal sebagai: PP 82/1961 · PP No. 82 Tahun 1961 · PP Nomor 82 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "KASA HUSADA" sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960. Perusahaan ini didirikan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional di bidang farmasi dan alat kesehatan, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta kesejahteraan kerja. Perusahaan ini akan beroperasi di Surabaya dan dapat membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang diperlukan. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 35.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pemimpin Umum Perusahaan-Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan, yang mengatur pembagian tugas dan iuran wajib. Pegawai perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian. Laporan keuangan tahunan harus disusun dan disahkan oleh Menteri, dan laba bersih digunakan untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan sumbangan sosial.