Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Kasahusada

Juga dikenal sebagai: PP 82/1961 · PP No. 82 Tahun 1961 · PP Nomor 82 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Kasahusada
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. N.V. Verbandstoffenfabriek "SURABAYA" yang didirikan berdasarkan akte notaris Francois Eicholtz Nomor 31 tanggal 11 Juni 1926, diubah dengan akte notaris Roeland van Vendeleo Nomor 184 tanggal 26 September 1949 2. N.V. Textiel Industrie "TELA" yang didirikan berdasarkan akte notaris Roeland van Vendeleo Nomor 80 tanggal 16 Juli 1949 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "KASA HUSADA" sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960. Perusahaan ini didirikan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional di bidang farmasi dan alat kesehatan, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta kesejahteraan kerja. Perusahaan ini akan beroperasi di Surabaya dan dapat membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang diperlukan. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 35.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pemimpin Umum Perusahaan-Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan, yang mengatur pembagian tugas dan iuran wajib. Pegawai perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian. Laporan keuangan tahunan harus disusun dan disahkan oleh Menteri, dan laba bersih digunakan untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan sumbangan sosial.

(-)

(-)