Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Tentang Pajak Kendaraan

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1961 · Keppres No. 4 Tahun 1961 · Keppres Nomor 4 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Tentang Pajak Kendaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan-daerah Kabupaten Patjitan tentang padjak kendaraan, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah pada tanggal 23 Agustus 1960.

Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan-daerah tentang mengubah 'Peraturan-daerah Kabupaten Patjitan tentang padjak kendaraan'", yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten Patjitan dalam sidangnya pada tanggal 23 Agustus 1960. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut, serta mengingat Pasal 16 Undang-undang Darurat No.11 tahun 1957 tentang peraturan umum padjak daerah.

(-)

(-)