di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 5/2019 · Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2019 · Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggara negara yang dimaksud meliputi berbagai pejabat di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), termasuk Kepala Badan, Sekretaris Utama, Deputi, dan pejabat lainnya yang terkait. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disampaikan secara periodik setiap tahun dan diumumkan kepada publik. Pengelolaan LHKPN dilakukan melalui Aplikasi e-LHKPN, dan unit pengelola LHKPN ditetapkan oleh Kepala Badan. Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan LHKPN, termasuk penanggung jawab, koordinator bidang kepegawaian, dan koordinator bidang pengawasan.