Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 5/2019 · Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2019 · Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2019Tanggal Penetapan:15 Februari 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku14 Maret 2019
Tanggal Penetapan15 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggara negara yang dimaksud meliputi berbagai pejabat di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), termasuk Kepala Badan, Sekretaris Utama, Deputi, dan pejabat lainnya yang terkait. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus disampaikan secara periodik setiap tahun dan diumumkan kepada publik. Pengelolaan LHKPN dilakukan melalui Aplikasi e-LHKPN, dan unit pengelola LHKPN ditetapkan oleh Kepala Badan. Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab dari berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan LHKPN, termasuk penanggung jawab, koordinator bidang kepegawaian, dan koordinator bidang pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian LHKPN dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.