Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga, khususnya PT. Pembangunan Selingsing Mandiri.
Latar Belakang dan Tujuan:
Kebijakan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung BUMD dalam melakukan akselerasi pembangunan daerah dan meningkatkan pertumbuhan sektor perekonomian daerah melalui alokasi dana dan penyertaan modal pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial:
- PT. Pembangunan Selingsing Mandiri menyelenggarakan kegiatan usaha produksi yang bersifat memberikan jasa dan mendayagunakan potensi daerah.
- Jenis usaha meliputi pengembangan sumber daya alam, jasa konstruksi, transportasi, pertanian, industri pengolahan, pariwisata, dan jasa keuangan.
- Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah yang dianggarkan dalam APBD.
- Besaran penyertaan modal sampai dengan tahun 2016 adalah Rp. 5.000.000.000,- dan akan ditambah Rp. 30.000.000.000,- secara bertahap dari tahun 2018 sampai 2020.
- Pemerintah Daerah memiliki hak dan wewenang untuk menerima keuntungan, melakukan supervisi, audit, memberikan saran, meminta pertanggungjawaban, serta mengangkat dan memberhentikan Dewan Komisaris dan Direksi.
- BUMD berkewajiban menyetor keuntungan, menyampaikan rencana kerja, mengumumkan neraca keuangan, dan mempertanggungjawabkan dana penyertaan modal.