Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong 2010 - 2030

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 2/2011 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2011Tanggal Penetapan:19 April 2011
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong 2010 - 2030
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku19 April 2011
Tanggal Penetapan19 April 2011
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong ini bertujuan untuk mewujudkan tatanan ruang wilayah kabupaten yang optimal dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada, terutama dalam pengembangan agrobisnis, perikanan, dan pariwisata. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing kabupaten dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan karakteristik fisik wilayah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengembangan Struktur Ruang:
    • Penetapan pusat-pusat kegiatan seperti Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp), Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
    • Peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi.
    • Peningkatan kualitas infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air.
  2. Pengembangan Pola Ruang:
    • Pengembangan kawasan lindung dengan memelihara dan melestarikan luas kawasan, meningkatkan fungsi lindung, melindungi kawasan resapan air, dan memperkuat tata guna tanah.
    • Pengembangan kawasan budidaya berbasis agrobisnis, perikanan, dan pariwisata dengan memanfaatkan ruang secara optimal, mengembangkan prasarana pendukung, mengendalikan kegiatan budidaya yang mengganggu fungsi lindung, dan memperkuat tata guna tanah.
  3. Penetapan Kawasan Strategis:
    • Pelestarian dan peningkatan fungsi lingkungan.
    • Pengembangan perekonomian kabupaten yang produktif dan efisien.
    • Pelestarian nilai kawasan lindung.
    • Penyediaan lahan untuk kepentingan pertahanan keamanan nasional.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum dicabut berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; 2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Sanksi yang diberikan atas pelanggaran RTRW Kabupaten yaitu sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang berupa : a. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten; b. pelanggaran ketentuan-ketentuan peraturan zonasi sistem kabupaten; c. pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan sesuai RTRWK; d. pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRWK; e. pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan/atau f. pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar. 3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan berupa: a. sanksi administratif yang diberikan terhadap pelanggaran diatur lebih lanjut oleh Bupati; b. sanksi pidana yang diberikan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada Pasal 70 sampai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.