di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 44/2019 · Permendikbud No. 44 Tahun 2019 · Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan dan memberikan pedoman bagi kepala daerah dan kepala sekolah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan ini mengatur tata cara PPDB yang harus dilakukan secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Persyaratan usia dan dokumen untuk calon peserta didik diatur secara rinci untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan. Jalur pendaftaran PPDB meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi, dengan ketentuan persentase daya tampung yang harus dipenuhi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan PPDB yang tidak boleh memungut biaya dan harus dilakukan secara daring atau luring jika fasilitas jaringan tidak tersedia.