Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah di bidang perhubungan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Menetapkan Retribusi Izin Trayek sebagai pungutan atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyelenggarakan angkutan penumpang umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jasa pelayanan izin yang diberikan pada suatu trayek, wilayah operasi, jenis kendaraan, dan volume.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Menetapkan tarif retribusi izin trayek untuk berbagai jenis angkutan seperti angkutan orang (mopen dan bus) dan becak bermotor/roda tiga. Juga menetapkan tarif kartu pengawasan (KPS) dan kartu pendaftaran angkutan barang.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi Izin Trayek dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Toba Samosir.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa Retribusi Izin Trayek adalah 5 (lima) tahun, dan saat terutang retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan Retribusi: Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke Kas Daerah.
- Pemanfaatan: Pemanfaatan dari penerimaan retribusi trayek diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Peninjauan Tarif Retribusi: Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.