Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 4.575.112.744.381,00 dan belanja sebesar Rp 4.413.632.182.017,00. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 755.579.815.118,00. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp10.943.830.165.870,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 48.570.715.307.13, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp10.895.259.450.562,90. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp5.163.930.765.893,73 dan beban sebesar Rp4.300.439.642.143,92. Laporan Arus Kas mencatat Saldo Akhir Kas Tahun 2016 sebesar Rp1.080.456.927.505,00. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat Ekuitas Akhir sebesar Rp10.895.259.450.562,90. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.