Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga agar penyalurannya dapat dilakukan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mencakup pengalokasian, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban anggaran bantuan yang tidak termasuk dalam kategori Bantuan Sosial. Bantuan Pemerintah meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, tunjangan profesi guru, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung, dan bantuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. Setiap jenis bantuan memiliki mekanisme pengalokasian dan penyaluran yang spesifik, termasuk persyaratan penerima, bentuk bantuan, dan tata cara pencairan dana. Pengguna Anggaran bertanggung jawab untuk menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran bantuan, serta menetapkan penerima bantuan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.