Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 168/PMK.05/2015 · PMK No. 168/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2015Tanggal Penetapan:3 September 2015
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 September 2015
Tanggal Penetapan03 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga agar penyalurannya dapat dilakukan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mencakup pengalokasian, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban anggaran bantuan yang tidak termasuk dalam kategori Bantuan Sosial. Bantuan Pemerintah meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, tunjangan profesi guru, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung, dan bantuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. Setiap jenis bantuan memiliki mekanisme pengalokasian dan penyaluran yang spesifik, termasuk persyaratan penerima, bentuk bantuan, dan tata cara pencairan dana. Pengguna Anggaran bertanggung jawab untuk menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis penyaluran bantuan, serta menetapkan penerima bantuan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran dana bantuan dapat dikenai sanksi administratif. 2. Bank/Pos Penyalur yang terlambat menyalurkan dana dapat dikenai denda.