Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Radio Suara Serasi Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 18/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 18 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2004Tanggal Penetapan:15 Juni 2004
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dan Penyelenggaraan Radio Suara Serasi Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku22 Juli 2004
Tanggal Penetapan15 Juni 2004
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2004 mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Radio Suara Serasi Kabupaten Semarang. Radio Suara Serasi, sebagai media massa milik Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang, bertanggung jawab kepada Bupati melalui perangkat daerah yang ditunjuk. Tugas pokoknya adalah menyebarluaskan informasi tentang program Pemerintah Daerah, menyediakan hiburan, serta memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Fungsi Radio Suara Serasi meliputi media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Penyiaran diarahkan untuk menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, menjaga moralitas dan nilai agama, meningkatkan kualitas SDM, mempererat persatuan, meningkatkan kesadaran hukum, menyalurkan pendapat umum, melestarikan lingkungan hidup, mencegah monopoli penyiaran, mendorong perekonomian rakyat, memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab, serta memajukan kebudayaan daerah. Radio Suara Serasi dipimpin oleh Kepala Studio yang diangkat oleh Bupati, dengan kegiatan utama berupa peliputan dan penyiaran. Program acara siaran meliputi informasi/berita, pelayanan publik, hiburan dan kesenian daerah, iklan, dan keagamaan. Biaya operasional dan pemeliharaan Radio Suara Serasi dibiayai dari APBD Kabupaten Semarang. Untuk penyiaran iklan dikenakan biaya yang disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

(-)