Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 21 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 21/2003 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 21 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 21 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2003Tanggal Penetapan:23 Desember 2003
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Daya Air
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku30 Desember 2003
Tanggal Penetapan23 Desember 2003
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air bertujuan untuk mengatur dan menetapkan peruntukan sumber daya air secara berkeadilan, menjamin mekanisme pengelolaan sumber daya air yang partisipatif, terpadu, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mengendalikan pemanfaatan sumber daya air untuk kelestarian lingkungan hidup.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa air adalah sumber daya alam vital yang perlu dijaga kelestariannya. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dengan pengelolaan sumber daya air yang baik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup, dalam pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan. Kewenangan tersebut meliputi inventarisasi, perencanaan, pengendalian, pengawasan, pemberian izin (izin pengeboran, izin pengambilan air bawah tanah, izin penurapan mata air, izin usaha pemanfaatan air permukaan), serta pengelolaan data dan informasi terkait sumber daya air.

Peraturan ini juga menetapkan prioritas peruntukan air, dengan air minum sebagai prioritas utama, diikuti oleh kebutuhan rumah tangga, industri, peternakan, pertanian, perikanan, perkebunan, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya. Setiap kegiatan pengeboran, penurapan mata air, dan pengambilan air wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, kecuali untuk keperluan air minum rumah tangga dan kebutuhan kurang dari 25 meter kubik per bulan tanpa sistem distribusi terpusat.

Pemegang izin memiliki kewajiban untuk memelihara keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengelolaan lingkungan hidup, mengutamakan tenaga kerja lokal, dan mematuhi ketentuan dalam surat izin. Izin dapat berakhir karena masa berlaku habis, dikembalikan oleh pemegang izin, dicabut karena pelanggaran atau tidak memenuhi kewajiban, dibatalkan karena bertentangan dengan kepentingan umum, mengganggu keseimbangan air, atau tidak melakukan pendaftaran ulang.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai petunjuk pelaksananya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati.

1. Bupati dapat mengenakan sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi Administrasi dapat berupa teguran, peringatan, pencabutan izin eksplorasi, pencabutan Surat Tanda Instalasi Bor atau Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah, pencabutan Izin Pengeboran dan atau Penurapan Mata Air, pencabutan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah, Mata Air, dan Air Permukaan, serta penutupan Sumur Bor dan atau Penurapan Mata Air. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).