Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1953 tentang Penugasan Untuk Menghadiri Sidang The Second Session If The Committee On Work On Plantations Of The International Of The ILO di Cuba

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1953 · Keppres No. 51 Tahun 1953 · Keppres Nomor 51 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Maret 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Untuk Menghadiri Sidang The Second Session If The Committee On Work On Plantations Of The International Of The ILO di Cuba
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Maret 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk membentuk delegasi yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam sesi kedua Komite Kerja di Perkebunan dari Organisasi Perburuhan Internasional di Havana, Cuba. Tujuannya adalah untuk memastikan keterwakilan Indonesia dalam forum internasional tersebut, sesuai dengan usulan Menteri Perburuhan yang telah disetujui oleh Dewan Menteri.

Ketentuan Substansial: Delegasi terdiri dari wakil pemerintah, organisasi buruh, dan pengusaha perkebunan. Delegasi diharuskan berangkat paling lambat 9 Maret 1953 dan tinggal di Havana selama 15 hari. Biaya perjalanan dan tunjangan diatur sesuai peraturan yang berlaku, termasuk tunjangan pakaian dan biaya representasi. Pertanggungjawaban keuangan harus dilaporkan kepada Presiden dan Menteri Perburuhan setelah kembali.

(-)

(-)