Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebong 15/2017 · Perda Kabupaten Lebong No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Lebong
Tanggal Berlaku04 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanTubei

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Lebong. Latar belakangnya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah berdasarkan perkalian antara luas tempat usaha dengan indeks lokasi dan indeks gangguan. Indeks lokasi ditetapkan untuk kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan dan pemukiman. Indeks gangguan ditetapkan untuk gangguan berat, sedang, dan ringan/rendah.
  4. Struktur tarif digolongkan berdasarkan luas tempat usaha, dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori luas.
  5. Wajib retribusi yang telah memiliki izin, wajib melakukan her-registrasi setiap 3 (tiga) tahun sekali tanpa dikenakan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan retribusi, peninjauan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.