Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jember 5/2011 · Perda Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2011Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Jember
Tanggal Berlaku10 Agustus 2011
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanJember

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Jasa Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2000 Nomor 1 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 8). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar Grosir Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 9). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Retribusi Pemanfaatan Mesin Penggilingan Padi, Huller, Penyosohan Beras dan Sejenisnya (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 18). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 19). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Masuk Obyek Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2003 Nomor 5 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 10 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Jember. Latar belakangnya adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan pembiayaan pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah, serta menggantikan ketentuan retribusi yang ada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Jember, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (tanah pengairan, RUMIJA, bangunan, menara telekomunikasi, eks bengkok kelurahan, stadion, alun-alun, lapangan, peralatan mesin gilas).
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
  3. Retribusi Tempat Pelelangan.
  4. Retribusi Terminal.
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan.
  8. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  9. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (bibit tanaman, benih, buah naga, beras, susu sapi, bibit sapi perah, bibit ikan, kayu).

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Wajib Retribusi diwajibkan membayar retribusi sesuai dengan jenis jasa yang digunakan.
  • Wajib Retribusi berhak mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Wajib Retribusi berhak mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.

Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara yang bersifat mengatur dari Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Daerah ini dan belum dibentuk Peraturan Daerah yang baru.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.