Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2013 dengan Sumber Dana Dari Sisa Anggaran Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 229/PMK.02/2012 · PMK No. 229/PMK.02/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2013 dengan Sumber Dana Dari Sisa Anggaran Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.02/2012 ini bertujuan untuk mengatur penyusunan dan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lanjutan untuk Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Tahun Anggaran 2013. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Peraturan ini mengatur bahwa sisa anggaran dari PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2012 dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013, dengan sumber dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2012. Program yang dilanjutkan meliputi PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). Peraturan ini juga mengatur tata cara penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, pencairan dana, serta pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan DIPA lanjutan.

(-)

(-)