Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2006 tentang Penertiban Hewan Lepas di Wilayah Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 39/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 39 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenertiban Hewan Lepas di Wilayah Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku13 November 2006
Tanggal Penetapan13 November 2006
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keindahan Kabupaten Bone Bolango dari gangguan hewan lepas. Latar belakangnya adalah banyaknya hewan yang berkeliaran bebas yang mengganggu ketertiban umum, keamanan, dan keindahan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban Pemilik Hewan:
    • Pemilik hewan di pusat kota dengan jumlah tidak lebih dari 10 ekor wajib memiliki kandang.
    • Pemilik hewan dengan jumlah lebih dari 10 ekor tidak diperbolehkan membuat kandang di radius pusat kota (ketentuan lebih lanjut diatur dengan Surat Keputusan Bupati).
    • Pemilik yang tidak memiliki kandang wajib mengikat atau menambatkan hewan secara teratur.
    • Pemilik yang membiarkan hewan lepas dan menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut.
  2. Larangan:
    • Dilarang melepas hewan secara bebas atau mengikat/menambatkan di:
      • Daerah Milik Jalan (DAMIJA).
      • Kebun atau lahan penduduk/badan usaha (kecuali milik sendiri atau mendapat izin).
      • Halaman kantor pemerintah/swasta.
      • Halaman tempat ibadah.
      • Halaman tempat pendidikan.
      • Tempat wisata.
      • Lokasi penghijauan/reboisasi.
      • Lapangan olahraga.
      • Lokasi terminal.
      • Tempat umum lainnya.
    • Larangan tidak berlaku untuk hewan yang dilepas di tempat peternakan yang dipagari atau model runch.
  3. Penertiban:
    • Penertiban dilakukan oleh unit kerja berwenang dan tim yang dibentuk Kepala Daerah.
    • Hewan lepas ditempatkan di tempat yang ditentukan Kepala Daerah.
    • Pemilik diberi waktu 3x24 jam untuk mengambil/menebus hewan.
    • Jika pemilik tidak diketahui, petugas mengumumkan ciri-ciri hewan.
    • Pemerintah Daerah tidak bertanggung jawab jika hewan cedera/mati setelah penertiban.
    • Jika tidak ditebus dalam 3x24 jam, hewan diproses sesuai ketentuan.
    • Pemilik yang sengaja melepas hewan dan terjaring 3x berturut-turut dikenakan sanksi.
    • Tata cara pengambilan/penebusan diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
  4. Ganti Rugi:
    • Biaya pemeliharaan hewan selama penertiban diganti oleh pemilik.
    • Tarif ganti rugi:
      • Sapi, Kerbau, Kuda: Rp. 300.000
      • Kambing, Domba, Rusa: Rp. 150.000
      • Babi dan Anjing: Rp. 150.000
    • Pemilik wajib mengganti kerugian yang disebabkan oleh hewan sesuai Pasal 2 ayat (3).

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).