di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 12 Tahun 1954) Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: UU 18/1954 · UU No. 18 Tahun 1954 · UU Nomor 18 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1954 sebagai undang-undang permanen, guna mengatur waktu berlakunya aturan hukuman dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad 1948 No. 141). Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah penyelundupan dan pelanggaran peraturan devisa yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengubah ayat (2) dari pasal 3 Ordonansi, menghilangkan batas waktu berlakunya aturan hukuman, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan setiap tahun. Dengan demikian, aturan hukuman dapat diterapkan secara berkelanjutan tanpa batas waktu yang ditetapkan sebelumnya.