Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Media Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 48/2017 · Permen Ristekdikti No. 48 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 48 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2017Tanggal Penetapan:18 Juli 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Media Kreatif
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 Juli 2017
Tanggal Penetapan18 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia). Tujuannya adalah untuk menetapkan Statuta Polimedia sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur identitas Polimedia, termasuk lokasi dan sejarah pendiriannya. Polimedia menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi, serta memiliki program studi di luar domisili. Statuta ini juga menetapkan struktur organisasi Polimedia yang terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, termasuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan juga diatur, termasuk persyaratan penerimaan mahasiswa baru dan pengangkatan dosen serta tenaga kependidikan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ Polimedia yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Polimedia sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Mahasiswa dan Dosen yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.