di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Media Kreatif
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 48/2017 · Permen Ristekdikti No. 48 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 48 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia). Tujuannya adalah untuk menetapkan Statuta Polimedia sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur identitas Polimedia, termasuk lokasi dan sejarah pendiriannya. Polimedia menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi, serta memiliki program studi di luar domisili. Statuta ini juga menetapkan struktur organisasi Polimedia yang terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, termasuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan juga diatur, termasuk persyaratan penerimaan mahasiswa baru dan pengangkatan dosen serta tenaga kependidikan.