Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 1999

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengiriman Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Inpres 1/1999 · Inpres No. 1 Tahun 1999 · Inpres Nomor 1 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1999Tanggal Penetapan:31 Maret 1999
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPengiriman Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1999
Tanggal Penetapan31 Maret 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memastikan pengiriman dokumen pertanggungjawaban keuangan negara secara teratur. Instruksi ini ditujukan kepada para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Bank Indonesia, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, serta Pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah. Mereka diwajibkan untuk mengirimkan dokumen-dokumen keuangan yang relevan kepada BPK. Dokumen-dokumen tersebut mencakup berbagai laporan keuangan, perhitungan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan yang terperinci dalam lampiran instruksi ini.

(-)

(-)