Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 10/2009 · Perda Kota Bogor No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2009Tanggal Penetapan:14 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku14 Agustus 2009
Tanggal Penetapan14 Agustus 2009
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini meliputi:

  1. Pendapatan: Rp 778.413.266.532,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja: Rp 882.204.026.594,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, dll.) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Modal).
  3. Defisit: Rp (103.790.760.062,00).
  4. Pembiayaan:
    • Penerimaan: Rp 138.085.563.328,00 (SILPA, Pinjaman Daerah).
    • Pengeluaran: Rp 34.294.803.266,00 (Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)