Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 91/2017 · Permendagri No. 91 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 91 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2017Tanggal Penetapan:25 September 2017
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku27 September 2017
Tanggal Penetapan25 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan penghapusan beberapa kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian bagi Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Kepegawaian, serta penambahan pasal-pasal baru yang mengatur kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Bagian Pengembangan Karier, dan Kepala Bagian Mutasi dalam hal pejabat definitif berhalangan. Secara rinci, perubahan mencakup definisi istilah, kewenangan penandatanganan Keputusan Menteri dan surat terkait kepegawaian, serta penyesuaian nomenklatur jabatan dan pangkat PNS.

(-)

(-)