Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel guna mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik. Peraturan ini mengatur mengenai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)), termasuk nama, bentuk hukum, kedudukan, asas, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dan saham, organ perusahaan (RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi), pegawai, perencanaan dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, serta pembubaran dan likuidasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kegiatan Usaha:** PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, membantu pemerintah desa sebagai pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
2. **Modal dan Saham:** Modal dasar ditetapkan sebesar Rp80.000.000.000,00 yang dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, hibah, kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.
3. **Organ Perusahaan:** Terdiri dari RUPS (pemegang kekuasaan tertinggi), Dewan Komisaris (pengawas dan pemberi nasihat), dan Direksi (pengurus perusahaan). Diatur mengenai pengangkatan, persyaratan, tugas, wewenang, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
4. **Pegawai:** Pegawai PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) diatur mengenai hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
5. **Perencanaan dan Pelaporan:** Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis jangka panjang (5 tahun) dan rencana bisnis tahunan. Dewan Komisaris dan Direksi wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan tahunan kepada Bupati.