Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1950 tentang Pembentukan Komisi Untuk Meninjau Soal Pegawai Negeri Berasal Dari Irian Yang Sekarang Berada Di Negara Indonesia Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1950 · Keppres No. 47 Tahun 1950 · Keppres Nomor 47 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Januari 1950
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Komisi Untuk Meninjau Soal Pegawai Negeri Berasal Dari Irian Yang Sekarang Berada Di Negara Indonesia Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 47 Tahun 1950 ini dibentuk dengan tujuan untuk meninjau permasalahan pegawai negeri yang berasal dari Irian dan saat ini berada di Negara Indonesia Timur. Keputusan ini menetapkan pembentukan sebuah komisi yang terdiri dari beberapa anggota, yaitu Menteri Negara Dr. Suparmo sebagai Ketua, Dr. Bunjamin dan Arismoenandar sebagai anggota, serta Mr. L. Tielenius Kruythoff sebagai Sekretaris. Komisi ini bertugas untuk meninjau dan menyelesaikan permasalahan terkait pegawai negeri tersebut. Pengeluaran untuk keperluan komisi ini dibebankan kepada Sekretariat Dewan Menteri R.I.S. dan Kementerian Sosial sesuai dengan peran masing-masing anggota.

(-)

(-)