di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan peredaran Gelap Narkoba
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 4/2019 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah meluasnya penyalahgunaan narkoba hingga pelosok desa, yang memerlukan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan. Tujuan dari Perda ini adalah:
Pemerintah Daerah bertugas melakukan pendataan, perumusan kebijakan, pembangunan sistem informasi, koordinasi lintas lembaga, fasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi kepentingan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan sosialisasi dan edukasi, menanggulangi pecandu dan korban penyalahgunaan, mengusulkan tempat rehabilitasi, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan.
Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati melaksanakan tugas dan kewenangan ini, dan dapat bekerja sama dengan instansi vertikal, Perguruan Tinggi, dan instansi lainnya dalam melakukan pendataan dan pemetaan.
Perda ini mengatur berbagai aspek pencegahan dan penanggulangan, termasuk antisipasi dini, pencegahan (primer, sekunder, tersier), penanggulangan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, pendanaan, partisipasi masyarakat, upaya khusus, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, dan penghargaan. Pencegahan dilakukan melalui keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, pesantren, pemondokan/asrama, media massa, dan tempat ibadah.