Peraturan Daerah Kabupaten Donggala ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah disesuaikan untuk menutup defisit anggaran, dengan mengandalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup rincian perubahan pada setiap komponen APBD, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, belanja tidak langsung, belanja langsung, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur penggunaan SiLPA untuk menutup defisit anggaran dan melakukan penyertaan modal daerah.