Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1953 tentang Penetapan Kedudukan Pegawai Pada Jawatan Kereta Api, yang Berasal dari Perusahaan Kereta Api Partikelir

Juga dikenal sebagai: PP 31/1953 · PP No. 31 Tahun 1953 · PP Nomor 31 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 1953Tanggal Penetapan:7 Agustus 1953
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Kedudukan Pegawai Pada Jawatan Kereta Api, yang Berasal dari Perusahaan Kereta Api Partikelir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 September 1953
Tanggal Penetapan07 Agustus 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 89 tahun 1951) dan Undang-undang Nomor 20 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 74 tahun 1952).

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kedudukan pegawai yang berasal dari perusahaan kereta api partikelir yang kini bekerja pada Jawatan Kereta Api. Pegawai tersebut sebelumnya dianggap sebagai pegawai cuti di luar tanggungan perusahaan. Peraturan ini mengatur pemberian jaminan dari pemerintah kepada pegawai tersebut, dengan syarat mereka menyerahkan hak atas pensiun partikelir. Jaminan yang diberikan didasarkan pada ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, termasuk pensiun dan tunjangan lainnya. Masa kerja di perusahaan kereta api partikelir dihitung penuh untuk menentukan hak pensiun. Peraturan ini juga mencakup pegawai yang diberhentikan atau meninggal antara 1 Januari 1948 dan 1 Januari 1950.

1. Pernyataan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi pegawai perusahaan kereta api partikelir dilakukan mulai tanggal satu berikutnya bulan diterimanya surat perjanjian di Balai Besar Jawatan Kereta Api dan dianggap mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1950.

(-)