Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 2/2016 · Permen PPPA No. 2 Tahun 2016 · Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2016Tanggal Penetapan:4 Januari 2016
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku15 Januari 2016
Tanggal Penetapan04 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung industri rumahan yang banyak menyerap tenaga kerja perempuan namun kurang mendapat dukungan. Tujuannya adalah untuk mengembangkan industri rumahan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan perspektif gender dan perlindungan hak anak, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan perempuan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pedoman umum bagi pemerintah dan pihak terkait dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan industri rumahan. Ruang lingkupnya meliputi prinsip-prinsip pembangunan, langkah-langkah kegiatan, mekanisme koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi. Prinsip-prinsip tersebut termasuk membangun motivasi perempuan, mengembangkan potensi, meningkatkan kemampuan berwirausaha, dan membangun legalitas usaha mikro. Langkah-langkah kegiatan mencakup pembentukan tim pengelola, rencana kerja, koordinasi, dan survei pelaku industri rumahan. Mekanisme koordinasi melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan unsur masyarakat dan dunia usaha.

(-)

(-)