di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kab. bangkalan No 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 8/2013 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai lapangan usaha Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya. PD Sumber Daya merupakan alat kelengkapan otonomi daerah yang melaksanakan pembangunan daerah di bidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat. Lapangan usaha PD Sumber Daya diklasifikasikan berdasarkan skala besar dan skala kecil.
Usaha skala besar meliputi persewaan gedung dan tanah, stasiun pengisian bahan bakar minyak/gas, perhotelan, distributor obat, usaha supermarket, dan usaha lain di bidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat.
Usaha skala kecil meliputi usaha percetakan, penjualan bahan pokok, usaha foto copy, penjualan Alat Tulis Kantor (ATK), dan usaha lain di bidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat.