Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta TabunganPerumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BP Tapera 8/2021 · Peraturan BP Tapera No. 8 Tahun 2021 · Peraturan BP Tapera Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2021Tanggal Penetapan:21 Oktober 2021
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
TemaPembiayaan Perumahan bagi Peserta TabunganPerumahan Rakyat
LokasiBadan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku22 Oktober 2021
Tanggal Penetapan21 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan pembiayaan perumahan bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan menghapus pembagian kelompok penghasilan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021, termasuk definisi dan skema pembiayaan. Peserta Tapera, baik warga negara Indonesia maupun asing yang bekerja di Indonesia, dapat memanfaatkan pembiayaan ini untuk pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah. Pembiayaan ini dapat dilakukan dengan prinsip konvensional atau syariah. Peraturan ini juga mengatur tentang syarat-syarat kepemilikan tanah dan bangunan, serta dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pembiayaan.

(-)

(-)