di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Permendagri 10/2026 · Permendagri No. 10 Tahun 2026 · Permendagri Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Administrasi Kependudukan sebagai kerangka kerja untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi dari berbagai ancaman keamanan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) yang aman, komprehensif, dan selaras dengan standar nasional (SNI ISO/IEC 27001) serta perkembangan teknologi informasi dan pelindungan data pribadi.
Substansi kebijakan mencakup penyelenggaraan SMKI yang meliputi tata kelola keamanan informasi, keamanan sumber daya manusia, keamanan fisik dan lingkungan, manajemen aset, hingga audit teknologi informasi. Peraturan ini mengatur pembentukan Satuan Tugas Keamanan Informasi (STKI) di tingkat pusat (Ditjen Dukcapil), provinsi, kabupaten/kota, hingga perwakilan RI di luar negeri. STKI bertanggung jawab dalam menyusun rencana keamanan, melakukan pemetaan risiko, menangani insiden keamanan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan yang ditetapkan.
Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pegawai dan pihak lain yang terlibat untuk menjaga kerahasiaan informasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerahasiaan (non-disclosure agreement). Pengelolaan aset informasi diklasifikasikan ke dalam kategori sangat rahasia, rahasia, terbatas, dan publik, dengan kontrol akses yang ketat terhadap perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data. Menteri melalui Dirjen Dukcapil memegang tanggung jawab utama dalam menjamin keamanan aset informasi, yang pelaksanaannya dipantau dan dievaluasi secara berkala minimal satu kali dalam setahun.