Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 9/2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2023Tanggal Penetapan:13 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku13 Desember 2023
Tanggal Penetapan13 Desember 2023
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp2.032.607.162.850,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.323.328.967.700,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp290.721.804.850,00, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Rincian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)