Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 9/2019 · Permenpar No. 9 Tahun 2019 · Permenpar Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2019Tanggal Penetapan:25 Juli 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaStandar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku01 Agustus 2019
Tanggal Penetapan25 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Pariwisata. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar pelayanan publik yang memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga di lingkungan Kementerian Pariwisata, termasuk tanggung jawab pimpinan unit kerja Eselon I dan Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Perguruan Tinggi Pariwisata. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi kesekretariatan, pengembangan destinasi, pemasaran, dan industri kepariwisataan. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk menyusun Maklumat Pelayanan dan melaksanakan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Standar pelayanan mencakup dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, dan evaluasi kinerja pelaksana.

(-)

1. Apabila tidak menepati janji, pejabat dan pegawai Kementerian Pariwisata siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.